Kasus Covid-19 Melonjak, Kemenperin Batasi Pegawai Masuk Kantor 500 Orang

Kasus Covid-19 Melonjak, Kemenperin Batasi Pegawai Masuk Kantor 500 Orang

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19, Kementerian Perindustrian memutuskan membatasi pegawai yang bekerja di kantor maksimal 500 orang atau 25 persen dari 2.000 total pegawai.

"Satgas covid-19 di lingkungan Kementerian Perindustrian, menetapkan pelaksanaan WFO sebanyak maks 25 persen pegawai dalam satu waktu. Saat ini jumlah pegawai kantor pusat Kemenperin sekitar 2000 orang, yang berarti kapasitas pegawai hadir fisik di kantor pusat sebanyak maks 500 orang," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Ni Nyoman Ambareny kepada Liputan6.com, Jumat (18/6/2021).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya