Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima aset Barang Milik negara (BMN) berupa rumah susun (rusun) dan rumah khusus (rusus) senilai Rp 65,83 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Aset rusun dan rusus tersebut nantinya dapat dimanfaatkan para pegawai Kemenkumham yang bertugas di sejumlah kantor imigrasi di Batam dan Atambua serta Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Tengah, Bali dan Sumatera Utara.
Tidak ada komentar