Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memangkas satu hari cuti bersama Natal 2021. Dengan demikian, cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021 yang telah dijadwalkan sebelumnya ditiadakan.
Penghapusan 1 hari cuti bersama tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri.
Tidak ada komentar