Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, buka suara terkait Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.
Dian menjelaskan pada prinsipnya, rekening dormant merupakan rekening yang tidak melakukan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara tiga hingga enam bulan.
Tidak ada komentar