Zarof Divonis 16 Tahun dan Harta Dirampas Negara, Legislator: Kami Menghormati Putusan

Zarof Divonis 16 Tahun dan Harta Dirampas Negara, Legislator: Kami Menghormati Putusan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengaku menghormati putusan hakim dalam perkara eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga makelar kasus Zarof Fikar.

"Jadi, pada dasarnya saya sangat menghormati putusan pengadilan," kata dia kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya