jabar.jpnn.com, KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menangkap mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang Giovanni Bintang Raharjo terkait kasus dugaan penyimpangan laporan keuangan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah dalam keterangannya di Karawang, Kamis (19/6) menyampaikan penangkapan Giovanni dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus penyimpangan laporan keuangan perusahaan periode 2019–2024.
Tidak ada komentar