Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, merdeka ataupun hamba sahaya. Kewajiban ini dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa serta sebagai wujud kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu. Rasulullah SAW menegaskan dalam haditsnya bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, agar semua kaum muslim dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Sebagai bentuk ibadah yang bersifat wajib, zakat fitrah memiliki ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau sagu dengan takaran satu sha’, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Hal ini menjadi pembeda utama antara zakat fitrah dan jenis zakat lainnya. Dengan menunaikan zakat fitrah, seorang muslim tidak hanya menyucikan diri dari segala kekurangan selama menjalankan ibadah puasa, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kebersamaan dan kesejahteraan di tengah masyarakat.
Tidak ada komentar