jpnn.com - SIGI - Yufi Afianti, seorang honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mempertanyakan transparansi mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu.
Imansyah yang menjadi kuasa hukum Yufi, mengatakan kliennya sudah dinyatakan lulus PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat.
Tidak ada komentar