WNA Amerika & Nigeria Bikin Ulah di Bali Akhirnya Dideportasi, Lihat!

WNA Amerika & Nigeria Bikin Ulah di Bali Akhirnya Dideportasi, Lihat!

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian saat berlibur di Bali.

Dua orang WNA asal Nigeria berinisial SNO, 36 dan Amerika berinisial SVO, 41, dideportasi keluar Bali karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya