GPA Dukung Kejagung Ungkap Sumber Uang Hampir Rp 1 T yang Disita dari Eks Pejabat MA
- kemarin, 23.54
- jpnn.com
- 0
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian saat berlibur di Bali.
Dua orang WNA asal Nigeria berinisial SNO, 36 dan Amerika berinisial SVO, 41, dideportasi keluar Bali karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tidak ada komentar