Konyol, Mamah Muda di Sukabumi Edarkan Narkoba Gara-Gara Gabut
- hari ini, 01.00
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan kajian terkait rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Urgensi revisi undang-undang Pemda dipicu munculnya UU baru tentang minerba, UU Cipta Kerja dan UU tentang Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tidak ada komentar