Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan fake Base Transceiver Station (BTS) atau BTS palsu. Dua orang WNA asal China itu berinisial XY dan YCX, dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut pada Senin 24 Maret 2025.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, modus kejahatan fake BTS mengincar korban-korban penipuannya yang berada di kawasan bisnis.
Tidak ada komentar