jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan peredaran barang kena cukai hasil tembakau (rokok) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal di Rest Area KM 260 Tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Rabu (19/3).
Dari operasi ini, petugas mengamankan 184 ribu batang rokok ilegal berbagai merek, dan 245,4 liter miras tanpa dilekati pita cukai.
Tidak ada komentar