jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya Ivan Sugiamto divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/3).
Vonis itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu selama sepuluh bulan penjara.
Tidak ada komentar