jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Sebuah warung di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, menjadi sasaran operasi kepolisian setelah diduga menjual minuman keras (miras) secarilegal, Selasa (2/6) pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainuddin mengungkapkan penggerebekan itu dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman beralkohol di sebuah warung di Kelurahan Brondong.
Tidak ada komentar