jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan menilai Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) memiliki semangat positif karena sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat posisi hukum Indonesia di tengah relasi internasional.
Trimedya mengatakan, RUU HPI tidak hanya perlu dibaca sebagai pembaruan hukum perdata internasional, tetapi juga sebagai bagian dari upaya negara menegaskan kedaulatan hukum nasional, melindungi kepentingan pengusaha Indonesia, serta tetap menjaga kepastian hukum bagi investor asing.
Tidak ada komentar