Warga Asing Tersandung Hukum di Bali, Australia dan Rusia Terbanyak

Warga Asing Tersandung Hukum di Bali, Australia dan Rusia Terbanyak

Liputan6.com, Denpasar - Selama kurun waktu Januari hingga 21 Juni 2025, WNA di Bali yang terlibat dalam berbagai masalah hukum tercatat mencapai 108 orang. Kasus-kasus yang melibatkan warga negara asing ini menyebabkan 176 orang menjadi korban. Kejahatan yang dominan adalah penganiayaan, penipuan, dan narkoba.

Polda Bali mencatat bahwa WNA pelaku kejahatan hanya berkontribusi sebesar 1,7 persen dari total kejadian. Sementara itu, WNA yang menjadi korban mencapai 3,03 persen dari total korban secara global. "Kalau kita bandingkan dari jumlah kejadian yang terjadi, sebagai pelaku warga negara asing itu hanya 1,7 persen. Kemudian sebagai korban kalau kita bandingkan korban secara global itu hanya 3,03 persen," ujar Karo Ops Polda Bali, Kombes Soelistijono dalam rapat di DPRD Bali, Senin (23/6/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya