Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum

Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini dibahas di DPR, harus mengedepankan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Adapun, diferensiasi fungsional adalah setiap aparat penegak hukum di sistem peradilan pidana, memiliki tugas dan fungsinya sendiri yang terpisah antara satu dengan yang lain.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya