jateng.jpnn.com, PEKALONGAN - Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijalankan lewat aplikasi percakapan daring.
Seorang pria berinisial A (27) ditangkap karena menjadi operator tiga akun jasa open booking order (BO) online.
Tidak ada komentar