jpnn.com - MEDAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JPU Kejati Sumut) menuntut empat terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu 40 kilogram dengan hukuman mati. “Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa masing-masing pidana mati,” kata JPU Kejati Sumut Friska Sianipar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/5).
JPU melanjutkan keempat terdakwa, yakni Benyamin Sembiring (39) yang merupakan warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dan Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumut.
Tidak ada komentar