Waduh, Entitas Wika Beton Digugat PKPU

Waduh, Entitas Wika Beton Digugat PKPU

Liputan6.com, Jakarta - PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) kembali harus menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan PKPU ini tidak langsung kepada Wika Beton tetapi ditujukan kepada salah satu entitas usaha yaitu PT Wijaya karya Pracetak Gedung (WPG).

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (16/9/2024), pendaftaran perkara atas permohonan PKPU kepada WPG diajukan oleh CV Maju Lancar Jaya dengan nomor resiter perkara Nomor 275/Pdt/Sus-KPKU/2024/PN Niaga Jakarta pusat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya