Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda

Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda

Liputan6.com, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung menunda persidangan terdakwa Salman Raziq, perekrut kurir narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama, alasanya karena musyawarah hakim belum selesai.

Mestinya sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung di ruang sidang Oemar Seno Aji, PN Tanjung Karang, hari ini atau Rabu siang (3/7/2024). Sidang vonis ini kemudian rencananya digelar kembali pekan depan atau Rabu (10/7/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya