Tanpa Baking Soda, Cara Ini Ampuh Hilangkan Rasa Pahit di Bunga Pepaya
- hari ini, 12.08
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, AMBON - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Benhardvioto Moriolkosu bersama Bendahara Setda Petrus Masela dua tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- (KUHP).
Tidak ada komentar