jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya membawa kasus dugaan pencurian tiang rambu larangan parkir yang viral di media sosial ke jalur hukum. Kasus tersebut kini telah diproses setelah Dishub berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan membuat laporan polisi.
Kasus ini mencuat setelah beredar video amatir yang memperlihatkan dua pria diduga membongkar dan membawa tiang rambu larangan parkir di depan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Colombo, Jalan Ikan Kerapu Nomor 2, Surabaya.
Tidak ada komentar