jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) Edi Hasibuan menilai usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan sejumlah purnawirawan TNI tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, selama Wapres Gibran tidak melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas, usulan tersebut hanya akan menjadi angin lalu.
"Kami menghormati usulan pemakzulan dari purnawirawan TNI, tetapi itu hanya sebatas angan-angan. Cukup kita anggap sebagai riak-riak kecil," kata Edi Hasibuan.
Tidak ada komentar