Liputan6.com, Solo - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Iwan Setiawan Lukminto yang merupakan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk (Sritex) di Solo, Selasa (20/5/2025) malam. Setelah ditangkap, bos Sritex itu sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sebelum diterbangkan ke Jakarta pada esok harinya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan pihak Kejagung pada Selasa melam. Tetapi ia tidak memberikan informasi secara rinci mengenai alasan dan teknis penangkapan terhadap Komisaris Utama Sritex karena hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari Kejagung.
Tidak ada komentar