KPK Periksa Pihak PT Brantas Abipraya dan eks Dirut PT Conbloc Infratecno di Kasus Infrastruktur

KPK Periksa Pihak PT Brantas Abipraya dan eks Dirut PT Conbloc Infratecno di Kasus Infrastruktur

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dua saksi yang diperiksa adalah Agus Subiyantoro, Staf Pemasaran Wilayah Barat PT Brantas Abipraya (perusahaan peserta lelang), dan Alpino Iskandar, mantan Direktur Utama PT Conbloc Infratecno periode 2002-2020 yang kini berprofesi sebagai wiraswasta.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya