Simak, Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama Kalender 2025
- hari ini, 02.33
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit fiktif di salah satu anak perusahaan bank BUMN di Pekanbaru.
Penahanan dilakukan pada Selasa 10 Desember 2024, setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi.Kedua tersangka adalah Syahrani, mantan pimpinan cabang bank, dan Fani, Account Officer.
Tidak ada komentar