jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi atau gratifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan ruas Tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II Situbondo oleh Kejari setempat.
Kasi Intel Kejari Situbondo Huda Hazamal mengatakan dua tersangka itu ialah GS yang berstatus mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi seksi II.
Tidak ada komentar