jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Seperti sudah rutinitas, isu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver transportasi online muncul ketika mendekati bulan Ramadhan dan Lebaran. Tahun 2025, isu pemberian THR ini muncul ketika demo driver transportasi online pada 17 Februari 2025 yang lalu. Tuntutan yang dibacakan juga masih seputar pemberian THR hingga memicu komentar dari Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Sebelum membahas ke arah pemberian THR, ada baiknya pembahasan dimulai dari status driver transportasi online.
Dalam laporan Celios (2024), driver transportasi online sangat dekat dengan definisi pekerja gig. Pekerja gig sendiri, merupakan pekerja dengan lepas dengan memiliki karakteristik fleksibel dan mendapatkan lebih dari satu sumber penghasilan. Pekerja gig sendiri terbagi menjadi dua tipe, yaitu location-based gig worker dan online based gig worker. Driver transportasi online dapat dimasukkan ke dalam location-based gig worker dimana istilah ini mengacu pada pekerja gig yang melakukan tugas atau proyek berdasarkan lokasi geografis tertentu. Artinya, pekerja ini menangani pekerjaan atau proyek yang membutuhkan kehadiran fisik di lokasi tertentu, biasanya dalam batas-batas geografis tertentu.
Tidak ada komentar