Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap tujuh tersangka penggelapan dana bantuan kewirausahaan dari pemerintah saat pandemi Covid-19. Para tersangka merugikan negara Rp 1,99 miliar dengan membuat laporan kelompok tani fiktif di Karawang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para tersangka membuat dokumen usulan fiktif pencarian dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) yang ditujukan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Mereka tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).
Tidak ada komentar