jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina (25) yang jasadnya dibuang di kawasan Pacet, dengan tersangka Alvi Maulana (24), Rabu (17/9).
Dalam rekonstruksi yang digelar di sebuah indekos dua lantai Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya itu, Alvi memeragakan 37 reka adegan.
Tidak ada komentar