Lezatnya Olahan Temberungun Khas Suku Tidung yang Mulai Langka
- hari ini, 15.05
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan meningkat menjadi 12% mulai Januari 2025. Merujuk Surat Edaran BEI No. S-13561/BEI.KEU/12-2024, transaksi setelah 1 Januari 2025 dikenakan PPN 12%. Tagihan sebelum 1 Januari 2025 tetap mengacu PPN 11%.
Pengenaan tarif PPN 12% untuk 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. Nilai lain yang dimaksud pada poin tersebut adalah sebesar 11/12 dari nilai invoice. Dengan ketentuan ini, tarif PPN tetap sesuai dengan ketentuan terbaru 12%, tetapi dengan nilai objek pajak yang dikalikan 11/12. Alhasil, nilai akhirnya sama dengan PPN 11%.
Tidak ada komentar