Mapel AI dan Coding Akan Diajarkan Sejak Kelas IV SD
- hari ini, 19.16
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni terkait syarat usia calon pimpinan (capim) komisi antirasuah. Gugatan itu diajukan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9).
Tidak ada komentar