jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan keberadaan peternakan babi se-Jateng.
Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen mengatakan rencana itu akan dituangkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) sebagai acuan kebijakan daerah di seluruh Jateng.
Tidak ada komentar