Tok, Ini Vonis Terdakwa Korupsi Tanah Kas Desa di Jogja

Tok, Ini Vonis Terdakwa Korupsi Tanah Kas Desa di Jogja

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus penyelewengan tanah kas desa, yaitu mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno.

Majelis hakim memvonis Krido dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta rupiah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya