Pemkot Tangsel Melarang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Pemkot Tangsel Melarang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

jpnn.com - TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, melarang sektor tempat hiburan malam (THM) yang ada di daerahnya beroperasi selama Ramadan 1445 Hijriah/Tahun 2024.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan bahwa tempat hiburan malam harus menutup kegiatannya selama Ramadan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya