jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai undang-undang ialah alat pertahanan negara.
Dia mengatakan sudah bukan zaman bagi TNI melaksanakan aktivitas yang terkesan menakut-nakuti rakyat.
Tidak ada komentar