Liputan6.com, Medan - Risma Siahaan alias RS tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) senilai Rp21,91 miliar ditangkap petugas penegak hukum.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza mengatakan, wanita tua berusia 64 tahun itu ditangkap Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.
Tidak ada komentar