jpnn.com - MAROS – Gaji guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus non-ASN di lingkungan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dipotong hingga ratusan ribu rupiah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros Andi Wandi Bangsawan Putra Patabai mengatakan, pemotongan honor non-ASN bukan semata kebijakan daerah, melainkan konsekuensi dari surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 9 tahun 2025.
Tidak ada komentar