Liputan6.com, Jakarta - Hoaks yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) marak beredar dan berpotensi merugikan masyarakat. Informasi palsu ini seringkali disebarkan melalui media sosial, pesan berantai, atau situs web palsu yang menyerupai OJK. Lalu, bagaimana cara agar kita tidak menjadi korban hoaks yang dikaitkan dengan OJK?
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Tidak ada komentar