jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum dari kreditor dr. Agatha Lita Kapojos menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Merpati Abadi Sejahtera (MAS), termasuk dugaan keberadaan kreditor fiktif dan proposal perdamaian yang dinilai sangat merugikan.
Menurut Hefi Eliza, SH., MH., selaku ketua tim kuasa hukum, tagihan kliennya semula ditolak oleh Tim Pengurus PKPU tanpa alasan jelas.
Tidak ada komentar