banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap lima orang atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Para pelaku berinisial EN (38), MIN (26), SH (21), MHS (40), dan RP (21) kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap lima orang atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Para pelaku berinisial EN (38), MIN (26), SH (21), MHS (40), dan RP (21) kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
Tidak ada komentar