Terungkap, Remaja yang Membunuh Anggota Polres Lampung Tengah Gunakan Racun Pembasmi Rumpu...

Terungkap, Remaja yang Membunuh Anggota Polres Lampung Tengah Gunakan Racun Pembasmi Rumpu...

Liputan6.com, Lampung - AEA (17), terdakwa anak yang membunuh anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat telah divonis sembilan tahun dan enam bulan kurungan penjara. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan mencampur racun pembasmi rumput serta obat nyamuk ke dalam minuman korban.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama mengatakan, dalam persidangan aganda pembcaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, pada Selasa (7/5/2024). Motif pembunuhan berencana itu dilakukan karena terdakwa sakit hati dengan korban.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya