Pengacara Eduard Rudy Bebaskan Kliennya dari Tuduhan Kasus Tipu Gelap di Malang

Pengacara Eduard Rudy Bebaskan Kliennya dari Tuduhan Kasus Tipu Gelap di Malang

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengacara senior Eduard Rudy berhasil membuktikan kliennya Gideon Suryatika tidak bersalah hingga dibebaskan dari tuduhan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani kepolisian di Malang.

Rudy mengatakan Gideon yang merupakan Kepala Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kusuma Artha Lestari itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Finalia Sunarjo. Kliennya kemudian ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya