jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sat Reskrim Polres Situbondo terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia sepuluh tahun, yang mengalami luka bakar serius setelah dibakar oleh teman sebayanya saat bermain.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan penyidik telah melakukan prarekonstruksi dan meminta keterangan dari enam orang saksi terkait insiden tersebut.
Tidak ada komentar