Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga lainnya untuk memperoleh informasi, menyampaikan informasi, dan aspirasi terkait pelayanan publik.
“Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat layanan publik yang inklusif, transparan, dan mudah diakses oleh semua kalangan termasuk penyandang disabilitas,” kata Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya, Normalasari, mengutip laman resmi Pemkot Palangka Raya, Rabu (14/5/2025).
Tidak ada komentar