jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim kuasa dari hukum Handoko Wibisono selaku pemohon eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo Nomor 55 Surabaya memastikan proses pengosongan akan dilaksanakan pada Selasa (17/6) setelah sempat dua kali tertunda akibat kendala teknis di lapangan.
Eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 391/Pdt.G/2022/PN Sby yang berkekuatan hukum tetap sejak 5 Desember 2022.
Tidak ada komentar