jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum Awan Setiawan eks Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021 angkat bicara soal penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Mereka menilai langkah tersebut tergesa-gesa, tidak proporsional, dan mengabaikan prinsip due process of law dalam sistem hukum.
Pengacara bernama Didik Lestariyono menjelaskan pengadaan tanah seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru dinilai sudah melalui mekanisme yang sah dan sesuai aturan.
Tidak ada komentar