Liputan6.com, Sleman - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menahan enam dari tujuh tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan dua sertifikat tanah milik Mbah Tupon di Bantul. Para tersangka memanfaatkan kelemahan Mbah Tupon yang buta huruf dan mengalami gangguan pendengaran.
Enam tersangka dihadirkan saat jumpa pers yang dipimpin Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi pada Jumat (20/6/2025). Mereka adalah BR laki-laki 60 tahun, TK laki-laki (54), VW perempuan (50), TY laki-laki (50), MA laki-laki (47), IF Perempuan (46) dan AH laki-laki (60) yang belum ditahan karena beralasan sakit.
Tidak ada komentar