Liputan6.com, Lampung - Polisi membebaskan FS, tersangka kasus penjualan pipa rokok berbahan gading gajah di Bandar Lampung, lantaran yang bersangkutan disebut mengalami gangguan kejiwaan. Kasus tersebut pun dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Informasi pembebasan FS dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Sidauruk.
Tidak ada komentar